Lokasi Anda saat ini adalah:Prudential Life Assurance > IKN

Walikota Yogyakarta Sampaikan 12 Point Rekomendasi Hasil Rakernas APEKSI 2019

Prudential Life Assurance2024-12-02 04:27:49【IKN】4rakyat jam tangan

Perkenalanhiggs domino rp x8 speederMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyampaikan 12 point rekomendasi hasil sidang Rakernas APEKSI 20 nmr hk

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyampaikan 12 point rekomendasi hasil sidang Rakernas APEKSI 2019 kepada Pemerintah Pusat,nmr hk Kamis (4/6/2019) di Ballroom Hotel PO Kota Semarang.

Diantara 12 rekomendasi tersebut yang masih hangat di masyarakat yakni terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Terkait hal itu APEKSI mendorong pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di seluruh jenjang pendidikan dan harus diiringi perencanaan dan penguatan kebijakan infrastruktur pendidikan dan sistem administrasi kependudukan.

“Selain itu, kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum zonasi yang lebih kuat, minimal diatas paraturan menteri,” ucap Haryadi Suyuti yang juga sebagai Ketua Komwil III APEKSI.

Selain Pendidikan, dana kelurahan juga menjadi bahasan penting dalam Rakernas tersebut. Terkait hal itu APEKSI merekomendasikan agar pemerintah menaikkan pagu anggaran dana kelurahan sebesar Rp.350 juta  hingga Rp.500 juta atau Rp.500 juta hingga Rp.1 Miliar per kelurahan disamakan dengan dana desa.

“Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Permendagri No.130 tahun 2018 terkait dengan ketentuan grade presentasi 5% dana pendampingan daerah, mengingat kemampuan keuangan dan SDM masing-masing daerah berbeda,” sambungnya.\

Selain itu, lanjutnya, kami juga mendorong percepatan tambahan dana keluarahan dari sumber APBN dan adanya Juknis terkait dengan implementasi pengalokasian dan untuk kelurahan sesuai edngan UU No 23 tahun 2014.

Point yang tidak kalah pentingnya yang menjadi bahasan dalam sidang tersebut yakni juga terkait dengan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menanggapi masalah tersebut, APEKSI mendorong perbaikan sistem dengan upaya mengkaji ulang PP No 49 Tahun 2018 tentang menajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjas dan revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara terutama tentang sistem penggajian P3K yang dibebankan APBD.

“Rekrutmen tenaga honorer melalui P3K agar BUP diambil sesuai dengan regulasi dan dituntaskan penggajiannya melalui APBN,” imbuhnya.

Melalui sidang ini, sambungnya, APEKSI juga mendorong pemerintah segera melakukan pengangkatan CPNS bagi PTT atau honorer oleh Pemerintah atas rekomendasi dari Walikota.

Point lainnya dalam rekomendasi tersebut yakni, terkait dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Gaji kepala daerah, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, lingkungan infrastruktur dan transportasi, pembangunan berkelanjutan, Kesehatan, kota – kota pantai, dan keuangan daerah dan pajak. (Tam)

Besar!(352)