Lokasi Anda saat ini adalah:Prudential Life Assurance > IKN
Pemkot Yogya Tertibkan Ratusan Reklame Langgar Perda
Prudential Life Assurance2024-11-08 06:40:26【IKN】1rakyat jam tangan
Perkenalanarti mimpi dikejar babi menurut primbon jawaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ra jp paus hk
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin tetapi lokasi pemasangan melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut total 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta. Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame.
“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu baru proses mengajukan perizinan,jp paus hk” kata Octo dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).
Dia menyatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada, yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan. Oleh sebab itu Satpol PP Kota Yogyakarta mempersilahkan pemasang mengambil kembali reklame yang ditertibkan dan harus memasang stiker tanda perizinan maupun pembayaran pajak reklame.
“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” paparnya.
Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda reklame. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. Diharapkan masing-masing tim yang mendukung calon-calon tertentu bisa mencermati dan mentaati ketentuan perda.
“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.
Namun demikian, Octo mengutarakan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. Ia berharap dari DPMPTSP Kota Yogyakarta ketika ada kontak person dari masing-masing tim yang memasang reklame untuk tanpa harus Satpol PP tertibkan, nantinya bisa menertibkan sendiri sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait aturan mengenai perwal APK (alat peraga kampanye) akan diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023, “ tambahnya.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa reklame yang bermuatan politik pencalonan Pilkada, sebelum pelaksanaan kampanye, reklame itu disamakan dengan reklame produk lainnya. Untuk ketentuan harus sesuai regulasi perda reklame. Jumlah reklame yang bermuatan pencalonan pilkada, harus dilihat satu persatu karena tidak ada pembedaan reklame dengan konten itu. Pembedaan misalnya pada reklame insidentil dan insidentil.
“Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Regulasi tempat-tempat reklame dan larangan juga sudah ada di Perda dan Perwal,” ucap Budi.(Tri)
Besar!(363)
Artikel sebelumnya: Walikota dan DPRD Kota Yogya Tanda Tangani Persetujuan Bersama Raperda APBD 2022
Artikel selanjutnya: Pemkot Yogyakarta Targetkan Zero Stunting pada Tahun 2024
Berita terkait
- LIMS Dukung Uji Cepat Kualitas Air di Kota Yogya
- Awal Tahun Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Turun
- Giatkan Sapa Asrama dan Kos Berikan Rasa Aman Tinggal di Kota Yogya
- Jumlah Kunjungan Wisatawan Yogya Lampaui Target, Capai 5,1 Juta
- Pemkot Yogya Ingatkan Pengusaha Membayarkan THR ke Pekerja
- Awali Tahun 2022, Wawali Berikan Motivasi Kepada Pegawai BKPSDM
- Kader GISA Diharapkan Pahami Adminduk Digital
- Heroe Ajak Masyarakat Waspada dan Disiplin Prokes
- Sejumlah Panitia Masjid Ikuti Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban
- Perpustakaan Kota Yogyakarta Raih Penghargaan
Berita hangat
Rekomendasi berita
Flash Mob Walikota dan Seniman Meriahkan Pentas Budaya HUT Kota Yogya
Relawan Siap Jemput Lansia yang Miliki Keterbatasan Akses Vaksinasi
Cegah Penyebaran DBD, Warga Purwokinanti Rutin Bersihkan Lingkungan
Antisipasi Pelanggaran Parkir, Pemkot Yogya Sosialisasikan Perda Parkir
Kurang Lebih 100 M di Anggarkan Pemkot untuk Kebangkitan Ekonomi Saat Pandemi
Upayakan Ekspresi Anak Muda Terwadahi
Pemkot Yogya Terima Studi Lapangan Peserta PKA Sulawesi Tengah
Tak Ada Laporan KIPI Vaksinasi Booster di Yogya