Lokasi Anda saat ini adalah:Prudential Life Assurance > IKN

Pemkot Yogya Kaji Sistem FWA Perkuat Reformasi Birokrasi

Prudential Life Assurance2024-12-02 05:27:56【IKN】3rakyat jam tangan

Perkenalanscore808 indonesiaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Organisasi Kota Yogyakarta bersama Pemerintah ini slot88

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Organisasi Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan FGD Sistem Kerja,ini slot88 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Flexible Working Arrangements (FWA), Senin (6/3) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini Pemkot Yogyakarta ingin mencontoh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan sistem kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Ternyata sejak 2021 Jawa Barat sudah menerapkan sistem kerja yang baru. Dimana mereka sudah tidak ada lagi eselon 3 dan eselon 4, ini yang akan kita adopsi ke Pemerintah Kota Yogyakarta jadi kita punya best making dari Provinsi Jawa Barat dan kita sudah mempersiapkan regulasinya," jelas Kepala Bagian  Organisasi, Patricia Heny Dian Anitasari saat diwawancara.

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan SPBE dengan melalui beberapa tahapan yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi, Penyetaraan Jabatan dan Penyesuaian Sistem Kerja.

"Kita tinggal langkah menunggu regulasi, sembari menunggu kita harus prepare agar waktu pelaksanaan tidak ada kendala di lapangan. Yang menarik sistem kerja di tempat kerja mereka itu sudah dibuat satu meja, bukan untuk meja satu orang tetapi meja bersama sehingga siapapun bisa duduk disitu dan dibuat benar-benar nyaman," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya berharap, mekanisme sistem kerja dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 7  dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi dan akuntabel.

Selama pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Work from Home (WFH) bagi pegawai ASN. Penerapan WFH berjalan cukup baik karena telah didukung oleh Jogja Smart Service (JSS) dan pemanfaatan teknologi lainnya seperti zoom meeting, sehingga tujuan organisasi tetap tercapai.

"Semoga ke depan dengan adanya sistem kerja yang baru dapat mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya

Selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Madya Pemerintah Provinsi Jawa Barat Purnomo Yustianto mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Pilot Project penerapan sistem kerja dan menerapkan mekanisme kerja Team of Teams (ToTs) untuk penyederhanaan birokrasi.

"Dengan sistem kerja yang ada hingga saat ini kita memberikan batasan namun tetap memperhitungkan kinerja dari sumber daya manusia yang ada. Sehingga proses kinerja selalu baik dan wajib transparan," katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan FWA sebagai strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien yang didukung oleh SIM/e-Government .

"Sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN sebagai sistem kerja yang humanis dan dinamis sehingga dapat menjawab tantangan WFA di Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini," ujarnya. (Hes)

Besar!(4)